Pasal 7 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mensyaratkan perkawinan hanya dapat dilangsungkan jika perempuan sudah berumur 16 tahun dan laki-laki sudah berumur 19 tahun. Jika belum cukup umur maka dapat mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan guna dapat melangsungkan perkawinan yang dicatatkan oleh negara.
Dispensasi Kawin
